METROPOLITAN – Maraknya praktik prostitusi online di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor harus mengambil langkah cepat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, mengatakan, saat ini Perda Tibum yang dimiliki Pemkab Bogor memang harus diperbaharui agar pelaku prostitusi atau perjudian yang melalui sistem digital ini dapat ditertibkan. “Memang selama ini perdanya masih yang lama. Kita sudah siapkan untuk merevisi perda ini agar dapat menjaring pelaku prostitusi atau judi online,” kata Iman.
Selain itu, ia mengaku pihaknya sempat kesulitan dalam menjaring pelaku prostitusi online ini karena tak sedikit para Pekerja Seks Komersial (PSK) kerap menjajakan dirinya di akun media sosial. Sehingga perlu ada aturan tegas untuk menjerat para pelaku tersebut. “Kalau sekarang penyedia jasanya sudah nunggu di kamar hotel atau penginapan. Sehingga perlu ada terobosan dalam revisi Perda Tibum nanti,” paparnya.
Iman merencanakan revisi Perda Tibum akan dilakukam pada 2022. Hal itu karena tahun ini pihaknya tengah fokus menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Bogor. Apalagi, Satpol PP mempunyai peran penting dalam penegakan aturan yang ada di PPKM level 3. “Kita siap untuk tahun depan, karena saat ini kita masih fokus penagakan di PPKM level 3,” ungkap Iman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, mengaku sepakat dengan usulan revisi Perda Tibum. Sebab, dalam perda tersebut belum ada pasal mengikat terkait hukuman bagi pelaku prostitusi online.
Tidak hanya pelaku prostitusi online. Politisi PKS ini juga mengungkapkan akan memasukkan pasal yang mengikat bagi penyedia kamar hotel ataupun tempat kepada pelaku prostitusi ini. “Kita akan kaji lagi apakah perlu merevisi Perda Tibum ini. Kalau belum ada yang mengatur tentang itu, tentu kita akan revisi,” kata Agus.(mam/eka/py)