Aturan baru segera diberlakukan bagi pengemudi ojek online alias ojol. Jika sebelumnya mereka bebas berhenti menunggu orderan di mana saja, kali ini Wali Kota Bogor, Bima Arya, melarang ojol mangkal di jalur Sistem Satu Arah (SSA). Bila nekat, sanksi pun siap menjerat.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas terhadap para pengemudi ojol yang kedapatan melanggar aturan di kawasan bebas ojol.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Mulyadi, mengaku selama empat hari ke depan pihaknya masih dalam proses sosialisasi soal larangan ojol mangkal di enam ruas jalan.
Di antaranya, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Jalak Harupat. Ruas jalan tersebut merupakan jalur SSA yang menghubungkan Kebun Raya Bogor dengan Istana Kepresidenan Bogor.
Yakni, Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang (50 meter dari simpang Jalan Kapten Muslihat). Sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar yaitu mulai dari teguran hingga denda administratif.
Dua ruas jalan lainnya yang dijadikan sebagai kawasan bebas ojol adalah Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang yang merupakan jalur utama menuju Stasiun Bogor.
”Sanksinya itu mulai teguran, denda administratif, hingga sanksi sosial,” kata Mulyadi, Selasa (14/9).
Mulyadi menjelaskan sanksi tersebut belum akan diberikan lantaran Dishub Kota Bogor masih melakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojol selama empat hari ke depan.
Ia menyebut dasar hukum aturan kawasan bebas ojol di Kota Bogor berdasarkan Permenhub PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, sambung Mulyadi, mengatur pengemudi dan aplikator dalam memberi pelayanan kepada penumpang. Salah satunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Mulyadi menuturkan, kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.
Selain itu, Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.
”Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum),” bebernya.
Jika merujuk pada aturan Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, dijelaskan sejumlah denda yang berlaku. Dalam Pasal 56 (3) ditulisan sejumlah kategori pelanggaran. Dari mulai ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki besaran denda berbeda.
“Untuk pelanggaran ringan paling sedikit Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi aturan Perda No 1 Tahun 2021.
Kemudian di poin b, dijabarkan soal denda untuk pelanggaran sedang paling sedikit Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan, pelanggaran berat paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dengan adanya aturan itu, para pengemudi atau driver ojol dilarang mangkal atau berhenti di ruas-ruas jalan tersebut. Pengecualian hanya berlaku bagi pengemudi yang melakukan aktivitas antar/jemput penumpang.
Tak ayal, sejumlah ojol pun bereaksi keras dengan kebijakan tersebut. Banyak dari mereka menolaknya. Aturan tersebut dianggap menyusahkan pengemudi ojol saat mencari nafkah. Seperti diungkapkan pengemudi ojol, Lili.
“Kalau saya sih sebagai yang tahu persis di lapangan ya sangat menyusahkan sekali,” kata Lili saat ditemui di sekitar jalur SSA Kota Bogor, Selasa (14/9). “Misalnya gini, kalau ada yang order di sini (di seputaran SSA, red), sedangkan ojol nggak boleh mangkal di sini, kan terus saya ntar jauh-jauh nyangkutnya. Yang ada gitu berat di bensin,” ungkapnya.
Untuk itu, Lili menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengkaji ulang aturan terkait larangan pengemudi ojol mangkal di seputaran jalur SSA Kota Bogor.
“Saya suka mangkal tapi nggak lama sih. Nggak diam terus nggak. Paling sepuluh menit. Setengah jam paling lama,” ujarnya. “Kalau mau (pemerintah, red) buat shelter ojol. Seperti kayak yang ada di Stastiun Bogor. Intinya terkait aturan itu, nggak setuju,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan pengemudi ojol lainnya, Nurona. Akibat aturan tersebut, ia mengaku kebingungan mencari tempat saat akan menunggu orderan penumpang.
“Tolong dong kasih sedikit toleransi buat nunggu penumpang dan orderan. Dulu saya di sini, sekarang pas baru ke sini lagi malah dilarang,” katanya. “Saya lebih setuju dibuatin shelter khusus ojol nunggu penumpang dan orderan,” ujar Nurona.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, merespons terkait penolakan pengemudi ojol atas aturan larangan pengemudi ojol mangkal di seputaran jalur SSA Kota Bogor.
Bima Arya menjelaskan aturan yang masih tahap sosialisasi ini merupakan kesepakatan yang sudah dijalin sejak ramai-ramai persoalan antara kendaraan online dengan angkot, beberapa tahun lalu.
Saat itu, Pemkot Bogor membuat kesepakatan dengan ojol. Salah satunya terkait tidak mangkal di tempat-tempat yang tidak resmi.
“Jadi bukan kebijakan dadakan ini sebetulnya. Kita balik lagi ke kesepakatan bersama kita yang waktu kita sepakati bersama-sama. Dan ada poin-poinnya,” kata Bima Arya di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/9).
“Tidak boleh ada shelter atau halte liar. Karena ini kan untuk kelancaran lalu lintas. Kalau sekadar berhenti sebentar, tidak apa-apa. Kalau mangkal, itu persoalan. Itu konteksnya,” tegasnya.
Untuk itu, Bima Arya meminta para pengemudi ojol mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat tersebut. Meski begitu, permintaan shelter khusus bagi pengemudi ojol di seputaran jalur SSA masih bisa dibicarakan.
“Iya bisa. Makanya kita sama-sama bicarakan saja dengan perusahaannya. Pasti ada solusinya lah. Dan ini kan untuk kelancaran lalu lintas bersama,” tutupnya. (rez/feb/run)