METROPOLITAN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Pakuan Kota Bogor kembali menginformasikan terkait tarif air yang berlaku hingga kini.
Humas Perumda AM Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi, menyebut tidak ada kenaikan tarif harga pelanggan. ”Kami pastikan tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan tarif yang berlaku saat ini sudah ditetapkan sejak Oktober 2018, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Bogor.
”Artinya, sudah hampir tiga tahun Tirta Pakuan tidak melaksanakan penyesuaian tarif,” jelasnya kepada Metropolitan, Rabu (15/9).
Ia pun menyampaikan golongan dan struktur tarif air dalam posting-an berseri. ”Untuk efisiensi dan efektivitas, kami susun per kelompok golongan tarif,” katanya.
Dewi melanjutkan, para pelanggan masuk kelompok II edisi klasifikasi pelanggan dan golongan tarif Tirta Pakuan. ”Kelompok II ini terdiri dari Golongan Tarif Rumah Tangga R1-R8,” bebernya.
Sementara itu, kriteria golongan tarif R1-R8 ini ditentukan berdasarkan luas bangunan, lokasi jalan (jalan 1-6), dan kepemilikan usaha. Penetapan golongan tarif ini juga didasarkan hasil survei petugas saat proses pemasangan sambungan baru.
”Petugas akan me-review kondisi rumah pelanggan saat ada perubahan bentuk atau setelah renovasi,” ucapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, terangnya, para pelanggan dapat menghubungi call center di nomor 0251-8324111 atau chat WA 08111182123 untuk info lebih lanjut mengenai kriteria golongan tariff R1-R8. (yos/eka/run)