METROPOLITAN – Pandemi Covid-19 belum mereda. Segenap upaya kesehatan dan pemulihan ekonomi sudah dilakukan pemerintah. Terutama di situasi saat ini, hal paling penting adalah kewaspadaan dalam mengelola aktivitas dan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Seperti dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang saat ini terus didorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III yang merupakan satuan kerja Kemendikbudristek Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya menyebutkan kampus siap melaksanakan PTM terbatas.
Kepala LLDikti Wilayah III, Agus Setyo Budi, menuturkan, SE 4/2021 dari Plt Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan yang menjelaskan pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan PTM terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. Mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan memantau dan menerima laporan kampus-kampus yang akan melaksanakan PTM terbatas. Diminta juga dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak wajib diterapkan. “Kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitar,” katanya.
Adapun mekanisme PTM terbatas dilakukan tiga tahap, yakni persiapan, pelaksanaan dan pemantauan. Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, maka dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.
“Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan memantau secara berkala terhadap aktivitas PTM terbatas. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19,” pungkas Agus.(jp/feb/py)