METROPOLITAN – Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah tempat karaoke yang diuji coba selama PPKM level 1. Saat ini total ada 69 tempat karaoke yang diizinkan beroperasi.
Penambahan karaoke ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 323/SE/2021 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta. Adapun SE tersebut berlaku hingga 29 November.
”Daftar nama usaha dan mekanisme penerimaan pengunjung dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM level 1 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,” demikian bunyi poin keenam SE.
Merujuk pada SE tersebut, terdapat penambahan tujuh tempat karaoke yang diizinkan dibuka. Sebelumnya hanya 62 karaoke yang boleh mengantongi izin pembukaan di masa PPKM level 1.
Berdasarkan Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 712 Tahun 2021, karaoke di Jakarta beroperasi mulai pukul 11:00-22:00 WIB. Kapasitas ruangan bernyanyi maksimal 25 persen dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen dari total ruangan yang ada.
Berdasarkan keputusan tersebut, durasi pengunjung di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran nontunai.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat setelah Jakarta berstatus PPKM level 1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Pemprov DKI pun meninjau penerapan prokes Covid-19 di salah satu tempat karaoke di Jakarta.
”Tadi sudah lihat bagaimana dari manajemen Happy Puppy sudah mengikuti ketentuan, kita sudah sama-sama lain. Bahkan dari manajemen Happy Puppy menyiapkan satu alat, di mana alat itu alat sterilisasi mikrofon. Kan tadi bagus banget tuh. Jadi, alat itu dibuka terus disterilisasi. Kala sudah 30 detik tersterilisasi diambil untuk diberikan kepada pengunjung,” terang Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, kemarin.
Ke depan, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi bagi pengelola karaoke yang tidak mematuhi aturan prokes saat beroperasi. Mekanisme pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis. (de/tob/suf/py)