METROPOLITAN – Rachel Vennya baru saja diperiksa sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina. Seperti biasanya, Rachel Vennya pelit bicara. Pada Senin (8/11), Rachel Vennya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sang selebgram keluar usai diperiksa selama empat jam.
Sejak keluar dari gedung, Rachel Vennya pelit bicara. Ia konsisten tidak mengeluarkan komentar dan
hanya terus menunduk. ”Minta doanya ya kak, cuma minta doanya saja,” kata Rachel Vennya.
Rachel Vennya terus berjalan menghindari awak media yang sudah menunggunya sejak pagi. Ia membelah kerumunan wartawan dengan perlindungan sang kekasih, Salim Nauderer.
Sedangkan manajernya, Maulida Khairunnia, terus meminta maaf karena tidak bisa mengeluarkan sepatah kata pun. ”Sorry ya, sorry,” ujar Maulida Khairunnia.
Karena tidak dikasih jalan, Maulida Khairunnia pun emosi. Ia teriak dan meminta awak media memberikannya dan Rachel Vennya jalan. ”Minggir! Minggir,” ketus Maulida Khairunnia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, substansi pemeriksaan kepada Rachel Vennya hari ini tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan sebelumnya.
Selebgram itu diperiksa sesuai persangkaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan. ”Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Permasalahan UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit,” kata Ade, Senin (8/11).
Namun, jelas Tubagus Ade, dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, keterangan Rachel Vennya nantinya dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Tubagus Ade menyebut pemeriksaan hari ini kepada Rachel Vennya sebagai upaya pemenuhan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa.
”Ya, yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka, nggak jauh. Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi dan benar faktanya kan dituangkan sekarang. Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka,” ujar Ade.
Ia mengaku pihaknya kini tengah berupaya menyusun pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. ”Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan gitu,” tandas Ade. (de/ feb/run)