METROPOLITAN – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kado khusus untuk menyambut Hari Guru Nasional (HGN). Kini separo dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer. Hal itu tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021.
Dalam aturan yang berlaku tahun ini, penggunaan dana BOS untuk guru dan tendik di Kemenag maksimal hanya 30 persen. Dalam aturan juknis penggunaan dana BOS 2022, alokasi untuk guru dan tendik maksimal 50 persen. Penghitungan persentase itu dilihat dari total anggaran dana BOS yang diterima sekolah. Sementara nominal dana BOS yang dikucurkan tidak berubah.
Di jenjang pendidikan Raudhatul Athfal atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dana BOS ditetapkan Rp600 ribu per siswa per tahun. Kemudian jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp900 ribu per siswa per tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp1,1 juta per siswa per tahun dan Madrasah Aliyah (MA) Rp1,5 juta per siswa per tahun.
Kemenag juga menetapkan pengelolaan dana BOS sesuai prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Penggunaan dana BOS dan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) harus dipertanggungjawabkan secara logis serta mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kebijakan.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan, ketentuan penggunaan dana BOS dan BOP bagi guru dan tendik honorer berlaku untuk madrasah negeri maupun swasta. ”Ketentuan yang baru, sebesar 50 persen dari total dana BOP atau BOS yang diterima dalam satu tahun (untuk guru dan tendik honorer, Red),” katanya.
Dengan bertambahnya alokasi dana BOS untuk membayar gaji guru dan tendik honorer, mereka diharapkan bisa mendapatkan gaji rutin sesuai upah minimum daerah setempat. Tetapi jika tidak mencukupi, gaji bisa di bawah upah minimum yang berlaku. Khusus madrasah swasta, mereka diharapkan bisa mempertimbangkan sumber keuangan lain guna membayar gaji guru dan tendik. (jp/feb/py)