METROPOLITAN – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menetapkan besaran upah minimum 2022. Upah minimum di Provinsi DKI sebesar Rp4.453.935,536.
Anies mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. ”Jadi sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” ujar Anies.
Diketahui, UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp37.749. Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan upah minimum, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan. (de/tob/suf/py)