METROPOLITAN – Juru Bicara Tim 7, Arif Zuwana, menuturkan, hingga saat ini penamaan tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Bogor Barat belum pasti. Sebab, penamaan tempat ibadah ini harus mematuhi aturan-aturan yang ada di internal GKI.
“Sementara ini kan istilahnya seperti cabangnya GKI Pengadilan, maka namanya GKI Pengadilan di Bogor Barat. Nanti setelah ini berdiri, jemaatnya sudah beribadah sendiri dan sudah ada pengurusnya sendiri baru kita lembagakan namanya,” kata Arif kepada Metropolitan, Minggu (5/12).
“Makanya pembangunan GKI itu tidak serta merta punya bangunan langsung bisa (punya nama, red). Ada aturan-aturan di internal GKI sendiri yang harus kita patuhi, khususnya penamaan tadi harus ada pelembagaannya dulu,” sambungnya.
Saat ditanya apakah pada 2022 nama tersebut sudah ada, Arif mengaku belum bisa memastikannya. “Untuk nama 2022 kita belum tentu juga, karena itu masih menjadi seolah anak cabang dari GKI Pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, tempat ibadah GKI Pengadilan di Bogor Barat secara resmi mulai dibangun. Ini diketahui saat pengurus Gereja Pengadilan Bogor Barat bersama jajaran Muspida Kota Bogor menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan GKI Pengadilan Bogor Barat pada Minggu (5/12).
Juru Bicara Tim 7, Arif Zuwana, menjelaskan, untuk tahap pertama proses pembangunan ditarget rampung akhir 2022. “Jadi, tahap pertama sampai gedung ini berdiri ditarget Natal 2022 sudah bisa digunakan (untuk ibadah, red), walaupun (bangunannya) belum sempurna (selesai sepenuhnya),” kata Arif.
Sementara dari seluas 1.668 M2 lahan yang dimiliki GKI Pengadilan di Bogor Barat rencananya hanya dua pertiga yang akan dibangun khusus untuk tempat ibadah. “Tentu tidak semuanya. Sisanya untuk parkir dan lahan hijau,” ujar pria bertopi itu.
Dalam kesempatan itu, Arif mengaku bersyukur dengan progres pembangunan tempat ibadah GKI Pengadilan Bogor Barat yang sudah sampai tahap akhir. “Ini monumental sekali ya, seperti yang sudah disampaikan pak wali, bertahun hingga puluhan tahun kita berhubung pada titik tertentu, kuncinya tadi kita ada komunikasi, silaturahmi dan komitmen,” ujarnya.
“Hari ini membuktikan bahwa komitmen pemerintah, dalam hal ini Pemkot Bogor, benar-benar membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya untuk membangun rumah ibadah,” sambungnya.
Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor yang telah memfasilitasi GKI Pengadilan melalui Tim 7 untuk berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan di Kota Bogor. Mulai dari ulama dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, masyarakat sekitar hingga tokoh-tokoh lainnya. “Kita sama-sama berkomunikasi dan bersilaturahmi. Akhirnya kita menemukan titik temu, di sinilah dan inilah titiknya,” ungkapnya. “Ini menjadi momen bagi bangsa Indonesia bahwa permasalahan tidak bisa diselesaikan kalau tidak ada komunikasi,” bebernya.
“Tidak benar di Bogor ada diskriminasi keagamaan. Tidak benar Bogor adalah kota yang intoleran. Ini sudah dibuktikan dalam hal ini oleh GKI. Mungkin di tempat lain masih terjadi konflik, (maka) belajar lah dari Kota Bogor bahwa dengan komunikasi, silaturahmi dan komitmen dari semua pemangku kepentingan kita bisa menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan permintaan maaf karena momen yang ditunggu jemaat GKI Pengadilan terlambat selama 15 tahun. Meski begitu, Bima menambahkan, yang sudah tercapai saat ini, dalam hal ini tempat ibadah GKI Pengadilan Bogor Barat, sudah mendapatkan izin dan saat ini masuk tahap pembangunan. Sehingga harus disyukuri sebagai proses pembelajaran untuk menguatkan toleransi ke depan.
“Semua memegang peran di sini. Semua punya andil di sini. Tidak hanya pemkot, tapi juga pihak sinode, majelis jemaat dan terutama FKUB, teman-teman MUI, DMi, RT, RW, LPM dan semuanya mendukung,” katanya. “Jadi, ini hasil kebersaman kita semua. Insya Allah kita akan kawal tidak saja sampai berdiri dan diresmikan, tapi selama gereja ini berdiri selama itulah kita kawal bersama kebebasan untuk menjalankan ibadah bagi teman-teman di sini,” terangnya.
Selain meresmikan pembangunan tempat ibadah, dalam kegiatan ini GKI Pengadilan Bogor Barat juga turut mendapat bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (rez/eka/py)