METROPOLITAN – Ribuan buruh Bekasi, Kabupaten Bekasi, menolak Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhir November 2021. Mereka (para buruh, red) kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan UMK 2022 dengan membawa bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Tampak barisan Garda Metal FSPMI memimpin konvoi sepeda motor buruh melintasi pabrik-pabrik di kawasan industri, seperti kawasan MM2100, kawasan EJIP, Deltamas dan sebagainya. ”Hari ini kami turun ke jalan menolak upah minimum 2022,” tegas Sekretaris Konsulat cabang FSPMI Bekasi, Amir Mahfudz, kemarin.
Amir mengatakan, aksi buruh ini akan terus berlangsung hingga pemerintah menaikkan UMK Kabupaten Bekasi 2022 sebesar 5,51 persen. ”Titik aksi kami di semua kawasan industri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Aksi buruh ini, sambung dia, akan berlangsung hingga 10 Desember, dengan target terpenuhinya tuntutan mereka. ”Targetnya, tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Diketahui, Ridwan Kamil menetapkan UMK Kabupaten Bekasi 2022 sama dengan UMK 2021. Artinya, tidak ada kenaikan yakni sebesar Rp4,7 juta yang berlaku mulai 1 Januari 2022. (bs/tob/suf/py)