Camat Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mengundang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H Subagyo dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Juanda. Keduanya diminta mengisi kegiatan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tajurhalang.
KEGIATAN tersebut dihadiri kepala sesa, sekretaris desa (sekdes), BPD, dan staf desa se-Kecamatan Tajurhalang. Ada dua materi yang disampaikan, di antaranya tentang kode etik jurnalis dan berkaitan informasi publik.
“Jadi hari ini kita ada kegiatan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa dan BPD se-Kecamatan Tajurhalang. Ada dua materi yang dibawakan. Pertama, keterkaitan informasi publik dan kode etik jurnalis,” kata Camat Tajurhalang Fikri Ikhsani.
Ia menuturkan, kegiatan kapasitas ini sengaja menurunkan narasumber yang kompoten, baik dari PWI hingga dari Kejari Kabupaten Bogor. Keduanya bisa hadir memberikan materi langsung kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) dan BPD se-Kecamatan Tajurhalang.
“Namun dari kejaksaan memberikan materi terkait pencegahan penyalahgunaan kerugian negara, khususnya pemerintahan desa di Kecamatan Tajurhalang. Narasumber tersebut diwakili kasi intel kejaksaan,” tutur Fikri.
Fikri menyebut dua materi itu sangat berkaitan satu sama lain. Sebab, dua materi ini urgensinya tinggi untuk diberikan kepada pemerintah desa. Selain itu, bagian dari edukasi dan sosialisasi juga, pencerahan bagi pemerintahan desa dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta kode etik jurnalis.
“Termasuk tadi terkait pencegahan korupsi di lingkup desa. Dua materi ini sangat urgen, dan alhamdulillah seluruh kepala desa hadir serta para seluruh ketua BPD se-Kecamatan Tajurhalang juga hadir,” terang Kang Fikri.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi persoalan di desa yang signifikan. Signifikan itu dalam arti penyalahgunaan, termasuk terkait keterbukaan informasi publik. (mul/c/els/run)