Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parungpanjang memberikan surat teguran pertama terkait aktivitas galian tanah merah di Kampung Nagrek, RT 07/05, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Hal itu dikatakan Kepala Unit Pol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih.
Dadang juga mengaku akan menutup galian tanah merah tersebut. Namun, sebelum melakukan penutupan galian tanah merah yang diduga belum mengantongi izin itu, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama kepada pengusaha galian.
”Saya berikan surat teguran pertama. Surat itu kita berikan sebagai prosedur. Kita tidak melakukan penutupan langsung. Kita akan panggil pengusahanya dan pemiliki alat berat,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
”Kedua pengusaha kita akan panggil, pemilik beko lain, dan pemilik tanah lain. Secepatnya kita akan panggil, pemilik tanah dengan penambang galiannya. Lokasi galian yang di bawah sutet itu betul, kita akan tidak tegas,” tambahnya.
Perlu diketahui, aktivitas galian tanah merah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, diketahui masih melakukan aktivitas. Meski sebelumnya sudah ditutup pihak Pol PP setempat. (sir/c/els/run)