METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya mulai serius mengatasi persoalan truk tambang yang kerap menjadi biang permasalahan di beberapa wilayah.
Bahkan, Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyosialisasikan secara masif Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan waktu operasional truk tambang. Sehingga permasalahan yang banyak merugikan masyarakat itu cepat selesai. “Segera mungkin lakukan sosialisasi bersama asosiasi dan perusahaan agar Perbup ini bisa langsung dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan, melainkan di seluruh wilayah. Ade Yasin juga meminta jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20:00 hingga 05:00 WIB.
Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021. “Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20:00 WIB sampai 05:00 WIB,” katanya.
Ade Yasin menambahkan, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan, seperti tanah, pasir, batu atau gamping atau batu kapur.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengaku siap menindak tegas sopir truk yang melanggar. Namun sambil Pemkab Bogor melakukan sosialisasi, pihaknya akan memutar truk-truk yang melanggar. “Ketika sudah disosialisasikan baru kita tindak dengan penilangan, sekarang masih disosialisasikan perbupnya,” paparnya. (mam/eka/py)