METROPOLITAN – Dibahas sejak tahun lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) hingga kini belum juga disahkan dan diparipurnakan DPRD Kota Bogor.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, raperda tersebut diputuskan untuk diluncurkan dan dilanjut pada pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2022. “Karena di Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) kita tunggu satu tahapan lagi. Diputuskan bahwa dilanjut di Bapemperda, mudah-mudahan diselesaikan awal 2022,” katanya saat ditemui Metropolitan, Kamis (13/1).
Ia menerangkan, Bamus tidak menolak Raperda tersebut untuk segera diparipurnakan pasca selesai pembahasan di Panitia Khusus (Pansus). Namun saat rapat Bamus yang merupakan ‘paripurna mini’, dewan berpendapat bahwa waktu itu masih ada satu tahapan lagi yang perlu dilewati. Yakni, perlu adanya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Sebetulnya bukan ditolak Bamus, tapi dewan waktu itu berpendapat mesti ada satu tahapan lagi yakni adanya LO dari Kejari Kota Bogor,” jelas Atang. “Sebagaimana memang hasil konsultasi sebelumnya, dalam pansus pembahasan pembentukan perda terkait ini, Kejari meminta DPRD membuat tertulis (mengajukan LO). Itu sudah dilayangkan. Kita tinggal menunggu. Mudah-mudahan bisa segera keluar,” bebernya.
Ia menilai proses raperda ini tidak ada masalah berarti. Hanya saja perlu ada kehati-hatian dan bisa memastikan bahwa semua ‘on the track’ dan semuanya bisa sesuai regulasi yang ada.
“Sebenarnya sih, secara substantif sudah selesai semua. Jadi Bapemperda hanya dalam konteks untuk memantau dan akan follow up jika sudah menerima LO dari Kejari Kota Bogor. Setelah itu baru Bapemperda akan menyampaikan lagi di Bamus untuk diparipurnakan,” ujar politisi PKS itu.
Saat disinggung perlu tidaknya adanya kembali pansus terkait perubahan status PDJT, ia berpendapat hal itu tidak perlu. Alasannya, proses ini sudah selesai secara substansi dan saat ini tinggal memastikan semua proses sesuai jalannya dan regulasinya.
“Saya kira tidak (perlu ada pansus lagi), karena sebenarnya tinggal selangkah lagi, sekedar memastikan semua proses dan semua pasal-pasal yang ada ‘on the track’ dan ‘on regulation’,” ujarnya. “Jadi, saya kira ini penting, karena Perumda Jasa Transportasi Pakuan perlu landasan hukum yang kuat agar performanya lebih baik lagi,” sambungnya. (ryn/eka/py)