METROPOLITAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara hybrid itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha serta diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Suharti mengatakan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan presiden, yakni terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong. “Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.
Selain itu, ia juga menekankan dengan ada Instruksi Presiden tersebut, semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, memberikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbudristek di bawah pimpinan mas menteri dan sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Lalu, jajaran pemda luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya. Mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.
Menurut data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total 2,5 juta pekerja. (sur/feb/py)