METROPOLITAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memanggil 23 perusahaan di sekitar Situ Citongtut yang tercemar. Tiga di antaranya terbukti membuang limbah ke situ di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Usai pemanggilan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, mengaku bosan disalahkan. Sebagai kepala dinas (kadis) baru, ia bak macan yang kembali tumbuh taring. ”Kita memahami bahwa mereka usaha, tapi mereka juga harus memahami kalau kita menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Kita nggak mau terus disalahkan dan memang kewenangan DLH terbatas,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Belum genap sebulan menjabat, Ade Yana Mulyana sudah menemukan tiga perusahaan yang membuang limbahnya ke situ yang menjadi ikon dari World CleanUp Day Kabupaten Bogor 2021 ini. ”Pertama yakni PT Haengnam, kedua ada pencemaran dari PT Cidas dan PT Foamindo,” jelasnya.
Ketiga nama perusahaan ini ia kantongi, setelah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Situ Citongtut. ”Jadi untuk PT Cidas sendiri permasalahannya ada di boilernya yang tidak berfungsi, kemudian Cidas kita temukan sisa-sisa cat, minyak yang dibuang ke situ,” ujar Ade Yana.
Berdasarkan hal tersebut, DLH Kabupaten Bogor memanggil 23 perusahaan pada Jumat (4/2). ”Di sini tertulis juga mengundang BBWS, camat, pemerhati, untuk sama-sama kita berikan penekanan terhadap perusahaan,” tuturnya.
Penekanan yang dimaksud Ade Yana adalah sama-sama menekan perusahaan turut serta dalam pelestarian lingkungan hidup. ”Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan cuma DLH. Kita juga berbicara kepada BBWS jangan berbicara kewenangan dan saling lempar. Mari sama-sama kita kerjakan,” papar mantan kadishub ini.
Tak segan, Ade Yana mengajarkan jiwa korsa kepada semua perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut. ”Jika ada satu perusahaan yang melanggar, maka semua perusahaan akan merasakan akibatnya. Bahkan, ada bahasa dari pemerhati tadi jika terjadi lagi maka akan dicor aliran itu,” katanya.
Selain itu, ia akan terus mengimbau perusahaan agar memiliki rasa tanggung jawab. ”Saat ini baru kita berikan sanksi administratif, karena ada beberapa tingkatan untuk permasalahan sanksi ini. Jika memang perusahaan tidak taat, kita tingkatkan kepada UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup,” katanya. (jis/els/py)