Jelang Lebaran, ada-ada saja kelakuan oknum polisi. Di Kota Bogor, seorang polisi kedapatan melakukan penilangan terhadap pemotor. Namun, bukannya memberikan surat tilang, oknum polisi itu justru memalak sejumlah uang kepada pemotor yang tidak melengkapi kaca spion pada kendaraannya.
AKSI oknum anggota polisi di Kota Bogor yang menilang lalu meminta uang senilai Rp2,2 juta kepada pengendara sepeda motor itu viral di media sosial (medsos). Hal itu terungkap setelah sang pengendara sepeda motor mencurahkan kekesalannya melalui Twitter.
Diketahui, penilangan itu terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 04:00 WIB. Dimana, sang pengendara mengaku ditilang tepat di wilayah Vila Pajajaran, Warungjambu.
“Tolong ditindak tegas Sabtu 23 april 2022 kejadian tdi pagi sekitar jm 4 pagie di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang,” tulis pemotor tersebut.
“Dia minta 2,2 jt dan kami pun (tidak) punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di selama 14 hari dengan dipaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK..,” imbuhnya.
Curhatannya itu pun langsung viral di Twitter. Bahkan, posting-an sang pengendara sepeda motor itu di-repost ulang oleh akun bernama @ Bogorfess_.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengakui oknum polisi yang menilang lalu meminta uang senilai Rp2,2 juta kepada pengendara sepeda motor itu merupakan anggotanya.
Oknum polisi yang diketahui berinisial SAS itu kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Bogor Kota.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelusuran terkait korban,” kata Susatyo Purnomo Condro, Minggu (24/4).
“Dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan,” sambungnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanahsareal tersebut.
“Kita sedang mintai keterangan (terhadap yang bersangkutan, red) untuk pemeriksaan kode etik, yang keputusannya dapat dipecat,” tegas Susatyo Purnomo Condro. (rez/feb/run)