METROPOLITAN.id – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE/ 2022 kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Budha.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto menyebutkan, 12 WBP yang menerima remisi Waisak tersebut, jumlahnya bervariasi, yaitu 3 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga 3 WBP yang mendapatkan 2 bulan remisi.
“Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” imbuhnya kepada Metropolitan.id, Senin (16/5/2022).
Setelah pemberian remisi, WBP umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur melaksanakan Ibadah Hari Raya Waisak dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati, bertempat di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur. (sir)