METROPOLITAN – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbanyak formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, Kemendikbud mengalokasikan 970.410 formasi. Terdiri dari 758.018 formasi baru dan 212.392 tambahan sisa kuota PPPK 2021.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengatakan, besarnya formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 1,2 juta.
Ia menyebutkan, jumlah guru PNS yang pensiun setiap tahun cukup banyak. Kondisi ini menjadi peluang besar honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sayangnya, sambung Iwan, untuk lulusan PPG sampai saat ini masih minim. Ia mencontohkan, tahun ini guru yang pensiun 70 ribu orang, sedangkan yang lulus PPG hanya 30 ribu. ”Jadi, masih minim sekali,” kata Iwan.
Ia juga menyebutkan, program PPG sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Selain itu, juga untuk memperbaiki tata kelola guru. Artinya, mahasiswa lulusan PPG tidak perlu bingung lagi kerja di mana, karena pemerintah terus berupaya meningkatkan formasi ASN untuk guru.
Ia juga mencontohkan, formasi PPPK mencapai 506 ribuan pada 2021. Sayangnya dalam pelaksanaannya terdapat 117 ribu lebih formasi kosong tanpa pelamar. Formasi kosong ini ada di wilayah 3T dan langsung ke konten.
Melihat kondisi tersebut, Iwan mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya agar dalam seleksi PPPK 2022 lulusan-lulusan PPG terbaik (bukan guru honorer) akan ditempatkan di wilayah 3T. Hal ini untuk menciptakan pemerataan kualitas.
Tentu saja, sambung Iwan, penempatan guru -guru berkualitas itu harus diimbangi berbagai tunjangan. ”PPG ini sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” paparnya.
Untuk guru honorer, tambah Iwan, Kemendikbudristek bersama Panselnas menyiapkan skema yang lebih berpihak. Artinya, guru honorer diupayakan tetap mengajar di sekolah induknya dan tak perlu pindah ke daerah lain.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek), Lukman, mengungkapkan lebih dari 1,2 juta guru belum bersertifikat pendidik.
Kondisi ini diperparah dengan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru belum memadai untuk melayani kebutuhan sertifikasi guru setiap tahun.
“LPTK penyelenggara PPG perlu ditingkatkan kemampuannya dalam merancang dan mengimplementasikan pembelajaran inovatif berbasis teknologi digital,” pungkas Lukman. (fjr/els/py)