METROPOLITAN.id – Pasangan muda TO (21) dan AM (26) asal Kota Depok nekat melakukan pembunuhan berencana kepada wanita paruh baya berinisial77 Z (51), lantaran menagih hutang namun tak kunjung dibayarkan.
Kedua sejoli itu melakukan pembunuhan berencana lantaran kepepet membutuhkan duit untuk melaksanakan pernikahan, sebab TO sedang mengandung anak AM.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penemuan mayat di Kecamatan Kemang beberapa waktu lalu oleh tim Satreskrim Polres Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (27/5).
Dalam aksinya, lanjut Iman, kedua tersangka TO dan AM menganiaya korban Z di dalam mobil di perjalanan dari kosan korban di daerah Tanggerang Selatan hingga daerah Kemang Kabupaten Bogor atau lokasi pembuangan mayat korban.
“Pengakuan dari tersangka ia membenturkan kepala korban mencekik hingga menjeratmya dengan menggunakan kabel di dalam mobil,” kata dia.
Setelah korban Z tak bernyawa, kedua terangka ini membuangnya di tempat sepi di kawasan Kemang.
“Karena aksinya tersebut, dua orang tersangka TO dan AM diancam dengan tiga pasal berlapis, yakni 338 KUH pidana kemudian 340 KUH pidana dan 365 KUH pidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ungkapnya. (mam)