METROPOLITAN – Kurang dari 24 jam, terduga pelaku penistaan agama Penginjak Alquran di Sukabumi dicokok petugas Reskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan, terduga pelaku C.E.R (25) dan S.L (24) diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota pukul 10:00 WIB di satu rumah makan Kabupaten Sukabumi.
”Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan surat laporan kepolisian Nomor LP/b/163/V/2022/Polressukabumikota/Poldajabar,” ujannya dalam konferensi pers yang digelar di aula Graha Reconfu Polres Sukabumi Kota.
Menurutnya, kedua pelaku disangkakan pasal penistaan agama serta Undang-Undang ITE atas dasar unggahannya di media sosial pada Rabu (4/5). Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku C.E.R terlihat melakukan penistaan agama dengan menginjak-injak kitab suci Alquran.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada 2020. Alasan terduga pelaku membuat video itu karena diperintahkan sang istri,” jelasnya.
Diketahui, kedua pasangan itu merupakan pasangan suami-istri dengan proses pernikahan secara agama (siri, red). Karena terduga pelaku C.E.R kerap meninggalkan sang istri bahkan hingga berbulan-bulan, maka terduga pelaku S.L yang merupakan istrinya meminta suaminya membuat video tersebut sebagai ancaman agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
”Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut,” jelasnya
”Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka,” sambungnya.
Terkait narasi yang berada dalam video berdurasi 14 detik tersebut, mereka mengakui tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim. ”Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki,” paparnya.
”Tidak ada unsur suatu golongan maupun pihak lain yang memerintahkan kedua terduga pelaku untuk membuat video tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku C.E.R secara langsung melakukan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut. ”Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas postingan tersebut,” terangnya.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(ms/tob/suf/py)