METROPOLITAN.id – Satuan Rsserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor memang telah berhasil mengungkap kasus penculikan anak diwilayah Jabodetabek.
Dari penangkapan tersangka Abi Rizal Alif alias ARA (27) yang mengaku sebagai mantan narapidana terorisme ini, pihak kepolisian berhasil menemukan 10 orang anak dari 12 tempat kejadi perkara yang tersebar dibeberapa wilayah.
“Korban anak-anak ini usianya 10 sampai 14 tahun. Mereka diculik sudah ada yang tiga hari dan baru beberapa jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.
Dalam aksinya tersebut, Siswo mengungkapkan tersangka mengajak korbannya berkeliling dan bermalam di masjid. Karena korbannya sendiri dari berbagai wilayah seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tanggerang Selatan.
“Dari 10 anak yang ditemukan, satu orang itu sudah diajaknya bekeliling selama beberapa hari. Dan pelaku mengajak korbannya menginap di masjid,” kata dia.
Selain itu, pelaku penculikan ini merampas handphone milik setiap korbannya untuk dijual. Sehingga para korbannya tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya.
“Begitu juga dengan motor korban-korbanya kita berhasil amankan. Totalnya ada tiga motor milik korban dan satu milik tersangka diduga yang digunakan untuk menculik anak,” paparnya.
Tersangka ARA berhasil diamankan disalah satu masjid di Kecamatan Kebayoran Lama diwilayah Senayan Jakarta Selatan. Ia bersama sembilan anak yang baru diculiknya, sedangkan salah satu anak telah menunggu di sekitaran masjid.
Siswo juga mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dari kasus penculikan yang dilakukan ARA. Seperti visum serta yang lainnya, apalagi ARA diketahui merupakan mantan napi terorisme di Lapas Gunungsindur.
“Dari pengakuan tersangka ia pernah mengikuti pelatihan di Poso selama tujuh bulan. Atas dasar itu kita akan dalami apakah anak-anak yang diculik ini dipersiapakan untuk calon teroris atau bukan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ARA yang merupakam warga Kota Depok ini disangkan pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seserorang yang belum dewasa dari orang yang berkuasa atasnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Namun akan didalami jika ada ancaman kekerasan ataupun tipu daya yang digunakan dalam penculikan tersebut itu akan mendapatkan pemberatan dengan tambahan hukuman dengan ancaman pidana 9 tahun,” ungkapnya. (mam)