Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada 2023, Rabu (15/6). Sebab, tak kurang dari 6.997 pegawai terancam nganggur tahun depan.
KETUA Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengatakan, pihaknya ingin mengantisipasi dengan implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 yang baru akan dilaksanakan tahun depan.
“Kita bersama jajaran BKPSDM berdiskusi apa langkah kita kalau PP ini berlaku secara utuh,” terangnya usai rapat kerja di DPRD Kota Bogor, Rabu (15/6). “Intinya, kita ingin memikirkan dua hal. Pertama, kebutuhan pegawai. Kedua, nasib pegawai, khususnya honorer. Karena ASN nggak mampu mengkaver semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas,” jelasnya.
Bahkan, sambung dia, ada beberapa instansi di mana 50 persen lebih terdiri dari pegawai non-ASN dibanding ASN-nya yang mengerjakan beban kerja berbagai fungsi. Hal itu yang mesti segera dipikirkan pemerintah daerah, termasuk di Kota Bogor.
“Ya, kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama BKPSDM. Mudah-mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan terhadap tenaga honorer ini,” terang politisi PAN itu.
Dari catatan yang didapat, ada sekitar 6.977 pegawai non- ASN yang ada di Pemkot Bogor. Jumlah tersebut sangat banyak, sehingga jika aturan penghapusan honorer diberlakukan, maka bagaimana nasib pegawai tersebut.
“Soal teknis, ya teman-teman dari BKPSDM (tugasnya, red). Ini ikhtiar kita lah. Kita menyuarakan. Bila perlu kita ke Kemenpan, mudah-mudahan kita diberi ruang untuk berdiskusi,” paparnya. “Bahasa saya mah, selalu ingin ada diskresi, langkah-langkah khusus dalam konteks memenuhi kebutuhan kerja dan menjaga nasib pekerja yang honorer ini,” lanjut SB, sapaan karibnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi, menjelaskan, dari rapat kerja dengan Komisi I DPRD, pihaknya sedang melakukan pemetaan dan rekon data dari masing-masing perangkat daerah di Pemkot Bogor. Hal itu terkait tindak lanjut aturan penghapusan honorer tersebut. Pihaknya juga memetakan jenis tenaga kontrak dan tenaga honor dari masing-masing perangkat daerah.
“Dari situ akan muncul jumlah tenaga non-ASN yang ada di Pemkot Bogor dan jenis pendidikan dari masing-masing jenjang pendidikan non-ASN Kota Bogor,” tuturnya. “Up a y a kita bersama Komisi 1, kita akan menindaklanjuti konsultasi lebih lanjut ke Kemenpan-RB, minta untuk dijadwalkan untuk kita melihat kondisi ke depannya seperti apa nasib pegawai non-ASN,” sambungnya.
Menurutnya, ini memang menjadi persoalan nasional, sehingga dikatakan bahwa nasib pegawai non-ASN akan diperjuangkan.
Meskipun ia mengakui upaya tersebut akan tergantung keputusan dari pemerintah pusat. “Kita hanya memperjuangkan. Jawabannya ya tetap tergantung pusat,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sedang merekap data untuk pegawai TKK K1, eks TKK K2, PKWT dan tenaga outsourcing. Rinciannya, ada 114 orang TKK K1, 2019 TKK K2, 2.135 tenaga PKWT, 580 tenaga outsourcing, 6 orang THL dari kementerian dan honorer swakelola sebanyak 3.943 orang. Jika ditotal, jumlah pegawai non-ASN di Kota Bogor berjumlah 6.997 orang.
“Hari ini sedang kita rekonsiliasi data. Yang tadi dipetakan itu terkait pendidikan, masa kerja komulatif dan usia pegawai non ASN,” tuntasnya. (ryn/eka/py)