METROPOLITAN – Setelah sempat ditunda beberapa hari lalu, Nikita Mirzani akhirnya secara resmi membuat laporan terhadap penyidik Polresta Serang Kota kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kemarin. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.
Nikita Mirzani membuat aduan dengan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ibu tiga anak itu menduga penyidik yang menangani kasus pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama dirinya dianggap kurang sesuai prosedur.
Ia menduga kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya terkesan tidak wajar karena proses hukumnya berjalan begitu cepat. Selain itu, kasus ini juga dianggap tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan kasus ITE yang seharusnya dimulai dari adanya proses mediasi terlebih dahulu dengan mengedepankan restorative justice.
“Kami mengadu apakah memang SE Kapolri tidak berlaku dan dikesampingkan begitu saja? Ini kapolri yang tanda tangan lho, ini surat edaran harus berlaku di seluruh Indonesia tapi ini tidak diberlakukan,” kata Fahmi Bachmid di Mabes Polri, Rabu (22/6).
Nikita Mirzani juga mengadukan peristiwa penjemputan paksa yang dilakukan penyidik pada 15 Juni 2022 di rumahnya. Saat sejumlah petugas datang ke rumah Niki, kabarnya ada barang yang dirusak meski harganya tidak bernilai fantastis.
Selain membuat aduan, Nikita Mirzani juga memohon keadilan dan perlindungan hukum. ”Meminta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesional,” kata Fahmi.
Aduan ini tidak saja dialamatkan ke Propam Polri. Nikita Mirzani juga mengadukan masalahnya ke Irwasum dan Bareskrim Polri dengan mengirimkan surat. Nikita Mirzani juga menaruh harapan besar agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan perhatian pada kasus yang dialaminya tersebut.
“Mengenai siapa yang kita laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam biar nanti ditindaknlanjuti oleh pihak Propam. Niki minta keadilan, Niki memohon perlindungan hukum,” tutur Fahmi Bachmid.
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu setelah sejumlah petugas dari Polresta Serang Kota melakukan upaya penjemputan paksa di rumahnya. Niki lantas memposting kejadian itu melalui akun Instagram-nya.
Niki pada hari itu beberapa kali melakukan live Instagram dari dalam rumahnya mengabarkan setiap perkembangan yang terjadi di rumahnya. Sesi live IG Niki berhasil menjadi pusat perhatian banyak orang ditonton mencapai belasan ribu orang.
Kala itu, Nikita Mirzani mau dijemput paksa setelah sempat tidak hadir menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota. Laporan tersebut dibuat pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (rbg/els/py)