Polemik kafe dan bar kondang Holywings membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta secara khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menindak tegas gerai Holywings di dua kota tersebut jika terbukti ada pelanggaran. Terlebih, Holywings se-DKI Jakarta sudah ditutup pemprov lantaran melanggar aturan.
MENANGGAPI hal itu, Bima Arya mengaku sejalan dengan gubernur terkait Holywings Bogor yang kini berubah nama menjadi Elvis. Penyegelan yang dilakukan Pemkot Bogor beberapa waktu lalu itu terkait adanya minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.
“Dari awal saya kira kita sudah sejalan dengan apa yang diharapkan Pak Gubernur (Ridwan Kamil, red),” katanya.
Ia menegaskan bakal mencabut izin operasi Elvis eks Holywings Bogor secara permanen. Pencabutan izin tersebut dilakukan pemkot lantaran menemukan bukti kuat terkait penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen.
“Sudah dari awal kita lakukan itu. Kalau untuk Elvis eks Holywings Bogor sudah langsung kita segel. Sejak hari pertama kita kumpulkan bukti-buktinya mengarah kuat ke pencabutan total izin,” tegas Bima.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyelidiki dan mengumpulkan bukti serta menempuh sejumlah proses administrasi dalam langkah pencabutan izin Elvis eks Holywings Bogor secara total. “Tidak bisa main begitu caranya, karena posisi kita secara hukum harus kuat. Buktinya apa saja, jangan sampai digugat di kemudian hari,” papar Bima Arya.
Sebelumnya, kafe dan bar kondang Holywings terus menjadi buah bibir. Promo ‘nakal’ berbau agama diikuti ditutupnya belasan gerai Holywings se-DKI Jakarta oleh Pemprov karena melanggar aturan. Termasuk Elvis eks Holywings yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena melanggar peraturan daerah (perda).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahkan meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengkaji seluruh izin usaha Holywings yang ada di dua kota tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta kedua wali kota itu menindak secara tegas.
“Jadi, saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya (wali kota Bogor) dan Pak Yana (wali kota Bandung),” katanya, Selasa (28/6).
Di Kota Bogor, pasca-pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis eks Holywings Bogor oleh Bima Arya beberapa waktu lalu, Pemkot Bogor disebut masih mengumpulkan data dan menelusuri berbagai izin. Salah satunya kaitan perubahan nama dan manajemen Holywings Bogor menjadi Elvis. Meskipun dari akun Instagram @holywingsindonesia, terdapat nama Elvis yang menjadi bagian atau terafiliasi dengan Holywings Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) I Tahun 2021, dalam Pasal 56 Huruf F mengatur tentang penyegelan. Maka dari itu, tindakan yang dilakukan termasuk dalam sanksi administrasi.
“Dalam sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan. Apa yang sudah diberikan, yakni kebijakan penyegelan, berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman, tapi tidak dilaksanakan pihak terkait,” katanya, Rabu (29/6).
Jika setelah 14 hari Elvis eks Holywings masih melakukan hal yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) Kota Bogor, maka bisa langsung dilakukan penyegelan dan diminta tidak beroperasi kembali di Kota Bogor. “Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi (wali kota, red). Kalaupun dilakukan hal serupa di kemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 Tahun 2021 Ayat 2 berupa sanksi pidana ringan dengan denda Rp50 juta. Jadi, apa yang dilakukan Pemkot dan Forkopimda masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras, masuk sanksi pidana serta pembayaran denda,” jelas Alma.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho, menuturkan, pihaknya tengah mendalami soal pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis yang dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS). Meski begitu, untuk verifikasi ada pada dinas teknis terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Tak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Disparbud.
“Jika berganti nama, otomatis izinnya juga harus diurus kembali. Kita akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini kan dari pemerintah pusat, kita telusuri dahulu,” paparnya.
Untuk itu, pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor menjadi Elvis tentu harus dibarengi pengajuan kembali izinnya.
“Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB, itu verifikasinya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” tukas Hendres. (ryn/eka/py)