Polresta Bogor Kota secara resmi mulai menggelar Operasi Patuh 2022 pada Senin (13/6). Razia besar-besaran yang digelar dua pekan hingga Minggu (26/6) itu akan menyasar pengendara nakal hingga rombongan jamaah liar (rojali).
DALAM Operasi Patuh 2022, polisi tak segan menindak para pelanggar lalu lintas berupa tilang. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, Operasi Patuh 2022 bakal dilakukan 14 hari ke depan di Kota Bogor.
“Sasaran utamanya untuk menanamkan kesadaran disiplin berlalu lintas serta menekan tingkat fatalitas kecelakaan,” kata Susatyo usai Apel Gabungan Operasi Patuh 2022, Senin (13/6).
Salah satu yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022, selain pelanggaran secara kasat mata, juga pengendara yang kerap melawan arus lalu lintas. “Jadi, setiap hari kita menindak pelanggar yang melawan arus lalu lintas. Ini tentu sangat berbahaya,” ujarnya.
Kedua, sambung Susatyo, petugas akan memprioritaskan penindakan kepada rombongan jamaah liar (rojali) yang kerap menyetop kendaraan di pinggir jalan. “Bahkan, rojali ini kerap membuat konten di pinggir jalan, selfi dan sebagainya yang tentunya sangat membahayakan,” katanya.
Berdasarkan data Polresta Bogor Kota, selama kurun waktu 2022, jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Bogor terus meningkat.
Pada Januari, jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 1.175 pengendara, Februari 2.217 pengendara dan Maret jumlah pengendara yang ditilang relatif menurun yakni 2.039 pengendara.
“Dua bulan berikutnya kembali naik pada April dan Mei. Jumlah pelanggar bulan April sebanyak 3.638 pengendara dan Mei 3.189 pengendara,” paparnya.
Sedangkan berdasarkan jenis penindakan pelanggaran, sebanyak 128 pengendara terpaksa ditindak karena menggunakan ponsel saat berkendara, 432 pengendara masuk kategori di bawah umur dan 275 pengendara berboncengan lebih dari satu orang. Lalu, sebanyak 2.679 pengendara ditindak karena tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat.
“Sebanyak 3.355 pengendara kedapatan melawan arus,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta petugas di lapangan memberikan sanksi tegas terhadap pengendara yang masih melawan arus lalu lintas. Selain membahayakan pengendara lain, juga kerap menimbulkan kemacetan. “Kita tahu Kota Bogor itu menjadi destinasi wisata, sehingga kalau sudah ada yang melawan arus dalam situasi yang padat tentunya itu sangat membahayakan,” ujarnya. “Kita tekankan kepada semuanya dan meminta dukungan masyarakat untuk bisa disiplin dalam berlalu lintas,” sambungnya.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan, jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota meniadakan penindakan tilang selama pandemi. Hal itu terlihat dari data yang menunjukkan petugas di lapangan mengutamakan teguran dan imbauan keamanan dan keselamatan, termasuk mengingatkan agar menaati protokol kesehatan.
“Pada 2021 kita meniadakan sanksi tilang. Akan tetapi, kita mengutamakan teguran kepada 7.601 pengendara dan imbauan keamaan dan keselamatan sebanyak 17.94 serta Turjawali sebanyak 8.863 pengendara,” tandasnya. (rez/eka/py)