METROPOLITAN – Kasus pungutan liar (pungli) kerap terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jabar. Pemprov dan DPRD Jabar pun tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pungutan terhadap siswa.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, mengatakan, pihaknya masih menyusun Pergub tentang pungutan terhadap siswa. Pergub yang tengah disusun itu akan mengatur pungutan yang boleh dilakukan komite sekolah dan yang dilarang. ”Jadi, ketika komite sekolah melakukan pungutan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya, kemarin.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Persatuan itu tak menampik adanya sejumlah komite yang ingin melakukan pungutan. Namun, hal tersebut tak termasuk soal titip- menitip siswa saat PPDB.
Bobihoe menjelaskan, penyusunan pergub tentang pungutan terhadap siswa itu merupakan usulan dari Pemprov Jabar, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Ia menargetkan pergub bisa disahkan sebelum tahun ajaran baru 2022 dimulai. ”InsyaAllah ditandatangani gubernur sebelum anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru supaya komite bergerak dengan baik dalam melakukan pungutan,” ujarnya.
Bobihoe juga menyampaikan tentang keterkaitan penyusunan pergub dengan kasus pungli yang terjadi. Salah satunya dugaan pungli di SMK 5 Bandung. Ia berharap, kasus serupa tak terjadi di Jabar. (dtk/rbg/py)