Polisi masih terus mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang baru semalam dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Puluhan polisi diperiksa maraton untuk mengungkap dalang di balik tewasnya Brigadir.
DITTIPIDUM Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo selama tujuh jam. Ferdy Sambo yang berseragam dinas lengkap itu keluar dari Bareskrim pada Kamis (4/8) pukul 17:14 WIB.
Tercatat, sudah empat kali Sambo diperiksa terkait kematian Brigadir J. Terakhir, pemeriksaan dilakukan kemarin mulai pukul 10:00 WIB.
Sambo sendiri tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 09:55 WIB pagi tadi.
”Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat,” ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Sambo mengaku sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia telah memberi keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
”Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim,” kata Ferdy.
Sementara itu, usai memeriksa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat keputusan tegas dengan melakukan mutasi besar-besaran kepada sejumlah anggota Polri.
Termasuk mencopot tiga jenderal alias perwira tinggi Polri di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali dari jabatannya.
Pencopotan para anggota Polri tersebut sesuai ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis, 4 Agustus 2022. (lihat grafis).
“Kita telah memeriksa tiga personel pati bintang 1, kombes lima personel, AKBP tiga personel, kompol dua personel, pama tujuh personel, bintara dan tamtama lima personel,” bebernya, Kamis (4/8).
Sigit menuturkan, hingga kini sudah 25 personel kepolisian yang sudah diperiksa tim khusus. Mereka berasal dari propam, polres, dan juga ada beberapa personel polda dan bareskrim.
”Sebanyak 25 personel ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan, yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” katanya.
Sigit menegaskan ke-25 personel itu akan menjalankan proses pemeriksaan terkait perlenggaran kode etik. Apabila ditemukan tindak pidana maka mereka akan diproses secara pidana.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses peidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” tegasnya.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, personel Polri yang kedapatan menghalangi proses penyelidikan dan menghilangkan barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam dijerat pasal pidana.
“Hasil pemeriksaan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan menentukan apakah akan dijadikan dasar peningkatan status menjadi pelaku dalam Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis (4/8).
Ia mengatakan, personel yang terlibat akan diperiksa soal siapa yang menyuruh melakukan perbuatan pidana, termasuk memberi kesempatan atau bantuan, hingga menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan.
“Kami dari tim khusus mendapat surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan limpahan laporan (LP) dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, untuk mengkaji apakah tahapan yang mereka lakukan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Agus Andrianto mengaku ada kendala dalam pembuktian karena barang bukti yang rusak atau sengaja dihilangkan, sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus penembakan Brigadir J.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/8). Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kenapa tidak diterapkan Pasal 340? Karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan yang dilakukan timsus,” katanya.
Sementara itu, pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Bharada E resmi jadi tersangka. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengaku telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
”Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.
Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman.
Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
”(Bharada E, red) bukan membela diri,” imbuhnya.
Andi melanjtukan, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
”Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Terpisah, ahli hukum Ujang Sujai mengapresiasi atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot tiga jenderal atau perwira tinggi Polri. ”Saya mengapresiasi atas tindakan tegas kapolri yang sudah berani melakukan konferensi pers dan mengungkapkan kasus dengan terang benderang,” ungkap Ujang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kapolri menunjukkan keberanian untuk melakukan pembersihan di tubuh instansi Polri.
”Saya kira ini adalah sikapnya yang berani melakukan pembersihan besar-besaran dengan cara melakukan mutasi terhadap beberapa anggota Polri. Termasuk tiga perwira tinggi,” pungkasnya. (de/feb/run)