METROPOLITAN.id – Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdt Sambo dikabarkan dibawa ke Mako Brimob Polri Klapa Dua, Depok, Sabtu (6/8) malam atas kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dia (Ferdy Sambo) diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik,” kata sumber JawaPos.com di internal Polri seperti dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (6/8) malam.
Ada dugaan Ferdy Sambo terlibat dalam pengerusakan barang bukti di lokasi kematian Brigadir J.
“Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang.
Usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, 25 personel polisi ikut terseret pusaran kasus ini.
“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit. (JasaPos.com/fin)