METROPOLITAN.id – Persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Rabu (3/8) lalu, menguak fakta baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tersebut, mematahkan dakwaan.
Dalam dakwaannya kepada terdakwa Ade Yasin, jaksa KPK menyebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).
Saat persidangan, Burhanudin justru mementahkan dakwaan itu.
“Informasinya pak awal-awal. Awal-awal saja pak, (tapi) saya tidak tahu kapannya karena memang saya belum jadi sekda. Informasi awal-awal itu kalau (pemda) yang ada WTP itu, akan mendapat insentif. Nah tapi kesini-nya nggak ada. Selama saya jadi sekda, mau WDP (Wajar Dengan Pengecualian, red) atau WTP, tidak ada impact langsung materi,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK saat persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Budiman Abdul Karib juga menanyakan siapa yang paling berkepentingan terhadap opini WTP dari BPK RI.
“Izin pak, kalau saya melihat, karena pintu masuknya di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red), tentu target kinerja BPKAD tercapai. Karena IKU (Indikator Kinerja Utama) ada di BPKAD,” tandas Burhan.
Selain itu, Burhanudin juga mementahkan tudingan keterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.
Metropolitan.id mencatat, Burhanudin dicecar setidaknya 30 pertanyaan, baik dari majelis hakim hingga jaksa KPK.
”Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati, red). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak,” kata Burhanudin.
Burhanudin menyebut bahwa Ade Yasin hanya meminta anak buahnya mempertahankan predikat WTP, ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.
”Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi, red) disampaikan. Mau WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian, red), kalau ada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti,” ujar Burhan.
Sebelumnya, lima pejabat teras di Bumi Tegar Beriman diambil sumpahnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (3/8).
Selama berjam-jam, kelimanya harus duduk di kursi panas sebagai saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap yang melilit Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Yakni kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heryati, dan Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hany Lesmanawaty dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin.
Sidang dimulai di Ruang Sidang IV R Soebekti sejak pukul 10:30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 21:20 WIB.
Di akhir sidang, sekitar pukul 21:20 WIB atau majelis hakim memutuskan menunda sidang dan dilanjutkan pada Senin (8/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, sangat optimis bisa membuktikan bahwa Ade Yasin tidak bersalah dalam perkara dugaan pemberian suap Rp1,9 miliar kepada BPK RI perwakilan Jabar.
“Kami sangat optimis membuktikan Ade Yasin tidak terlibat, tidak bersalah dalam perkara ini. Nanti akan kita buka pada saat pembuktian,” tutupnya. (ryn)