Metropolitan- Pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat sempat menyedot perhatian publik.
Beberapa di antaranya menyampaikan kritik dan masukan terkait penggunaan anggaran untuk membangun masjid tersebut.
Terkait hal itu, pakar kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa selama penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan dan persetujuan, tidak ada pelanggaran.
Keterangan tersebut dia sampaikan saat diwawancarai pada Sabtu, 7 Januari 2023. Dia yakin sebelum pembangunan berjalan dalam proses panjang.
Apalagi bila anggaran yang digunakan multiyears atau tahun jamak.
”Sampai satuan tiganya dijanjikan untuk membangun masjid kan tidak masalah kalau uang itu digunakan untuk membangun masjid,” ungkap dia.
Penggunaan anggaran menjadi masalah bila tidak sesuai perencanaan dan persetujuan yang sudah dirundingkan bersama berbagai pihak.
Dia mencontohkan anggaran untuk membangun masjid digunakan untuk membangun fasilitas lain. Masyarakat, kata dia, berhak atas penggunaan anggaran oleh pemerintah.
Namun, masyarakat juga harus mengingat ada proses sebelum anggaran digunakan.
Menurut Agus, ada tahapan terbuka dalam setiap pembahasan anggaran.
Masyarakat bisa menyampaikan kritik dan masukan dalam tahap tersebut.
”Masyarakat harus tahu, harus paham, bahwa mata kesepakatan itu sebelum digunakan harus disetujui oleh DPRD.
Ketika DPRD sudah setuju sampai satuan tiga, ya sudah selesai,” bebernya.
Tidak sampai disitu, penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah juga diawasi oleh DPRD. Termasuk penggunaan anggaran tahun jamak. Setiap tahunnya pemerintah harus melapor kepada DPRD.