Rabu, 27 September 2023

Bharada E Siang Ini Dieksekusi ke Lapas Salemba, Status Berubah Jadi WBP

- Senin, 27 Februari 2023 | 12:30 WIB
Richard Eliezer mengenakan seragam dinas Polri, hari ini mendapatkan sanksi mutasi demosi dari sidang kode etik. (Instagram @re.bharada)
Richard Eliezer mengenakan seragam dinas Polri, hari ini mendapatkan sanksi mutasi demosi dari sidang kode etik. (Instagram @re.bharada)

METROPOLITAN.ID - Lantaran telah memiliki kekuatan hukum tetap, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E segera dieksekusi. Sebelumnya Bharada mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Richard akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Fisipkom Unida Jalin Kerja Sama dengan Sapporo Gakuin University Hokkaido

Setelah dieksekusi maka status Richard resmi berganti menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Richard harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai vonis hakim.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelas Syarief.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jalan Penghubung 2 Kecamatan Tertutup Longsor, Camat Cigombong Langsung Lakukan Ini

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang di Bogor, Dahan Pohon Patah Tutup Akses Jalan Merdeka

Richard juga menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (***)

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar 17 Tahun Bacok Leher Gurunya Sendiri

Selasa, 26 September 2023 | 20:54 WIB
X