METROPOLITAN.ID - Lantaran telah memiliki kekuatan hukum tetap, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E segera dieksekusi. Sebelumnya Bharada mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hari ini, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Richard akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca Juga: Fisipkom Unida Jalin Kerja Sama dengan Sapporo Gakuin University Hokkaido
Setelah dieksekusi maka status Richard resmi berganti menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Richard harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai vonis hakim.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelas Syarief.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jalan Penghubung 2 Kecamatan Tertutup Longsor, Camat Cigombong Langsung Lakukan Ini
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang di Bogor, Dahan Pohon Patah Tutup Akses Jalan Merdeka
Richard juga menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (***)
Artikel Terkait
Pernikahan Tertunda, Richard Eliezer Minta Maaf ke Tunangan: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu
Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Ekspresi Bharada E
KKEP Putuskan Bharada E Tetap Anggota Polri tapi Diberi Sanksi Begini
9 Pertimbangan KKEP Pertahankan Bharada E Tetap Jadi Polisi, Masih Muda hingga Jujur Mengungkap Fakta