METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Jumat, 24 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Perhiasan Hingga Kaleng Biskuit Milik Warga Bogor
Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Baca Juga: Warga Boleh, Tapi Menteri hingga Kepala Daerah Nggak Boleh Gelar Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antreannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
BIKIN SIM DI KOTA BOGOR WAJIB TES PSIKOLOGI
Peraturan Baru Batas Minimal Usia Bikin SIM, Kini Nggak Lagi 17 Tahun