Minggu, 28 Mei 2023

Petugas Gabungan Gelar Razia di Kota Bogor, Puluhan Pemotor Diberhentikan dan Dipaksa Ganti Knalpot

- Minggu, 26 Maret 2023 | 05:14 WIB
Razia 36 knalpot brong saat Ramadhan di Pos Satuan Lalu Lintas, Baranangsiang, Kota Bogor pada Sabtu, 25 Maret 2023 sejak pukul 22.30 WIB hingga selesai. (Humas Polresta Bogor Kota)
Razia 36 knalpot brong saat Ramadhan di Pos Satuan Lalu Lintas, Baranangsiang, Kota Bogor pada Sabtu, 25 Maret 2023 sejak pukul 22.30 WIB hingga selesai. (Humas Polresta Bogor Kota)


METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia kendaraan roda dua di wilayah hukum Kota Bogor.

Razia digelar petugas gabungan TNI/Polri saat Ramadhan untuk menciptakan situasi kondusif dan aman saat beribadah.

Dalam razia, petugas gabungan menjaring puluhan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
 
 
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa razia gabungan tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Maret 2023 sejak pukul 22.30 WIB hingga selesai bertepatan di Pos Satuan Lalu Lintas, Baranangsiang, Kota Bogor.

“Dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota serta personel satuan lalu lintas Polresta Bogor Kota, dan personel TNI. Razia Knalpot Brong dan mengamankan kendaraan roda dua bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Bismo pada Minggu, 26 Maret 2023.

Dari kegiatan penertiban knalpot brong ada 36 pemotor yang terjaring. Satu diantaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
 

“36 motor yang terjaring kemudian, 35 motor tersebut sudah diganti knalpot standar di lokasi. Para pengendara yang terjaring akan diberikan arahan untuk mengganti knalpotnya sendiri dengan knalpot standar yang sudah disediakan polisi,” ujarnya.

"Satu unit motor ditahan karena tidak lengkap surat-surat kendaraan dan knalpot bising. Saat ini berada di Pos Satuan Lalu Lintas, Baranangsiang, Kota Bogor,” tambahnya.

Berkaitan dengan operasi sebelumnya ada penyitaan atau pengamanan kendaraan roda dua, oleh karena itu polisi akan membuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk motor-motor tersebut.
 
Baca Juga: Persija Jakarta Umumkan Perpanjangan Kontrak Thomas Doll Hingga Beberapa Pemain

Apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya kembali, maka para pemilik kendaraan harus membawa surat-surat yang menunjukkan kepemilikan untuk nantinya di lakukan pengecekan di Mako Polres Kedunghalang dan diberikan STP. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X