Minggu, 28 Mei 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 31 Maret 2023, Cek Lokasi Disini!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 07:45 WIB
Layanan sim keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. Jadwal hari ini di Mall Jambu Dua. (Humas Polresta Bogor)
Layanan sim keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. Jadwal hari ini di Mall Jambu Dua. (Humas Polresta Bogor)

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Jumat, 31 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Buntut Keputusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Akademisi Unida Gus Udin Dukung Konsisten Tegakan Konstitusi

Bismo Teguh Prakoso menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke 9 Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X