Kamis, 30 Maret 2023

18.387 Pengemis di Jakarta Sehari Raup Rp 1,8 Miliar

- Senin, 4 April 2016 | 08:59 WIB

METROPOLITAN.ID | JAKARTA – Dengan menggunakan alat musik seadanya, Rafi, 4, dengan asyik mengumandangkan lagu-lagu yang tengah hits di belantika musik Indonesia. Tanpa canggung usai bernyayi bocah tersebut mengetuk kaca kendaran yang tengah berhenti di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat.   Potret kehidupan tersebut sangat mudah di temui di ibukota. Tidak hanya Rafi, namun ribuan bocah juga mengalami nasib yang sama. Mereka dipaksa ‘mengemis’ oleh orang tua demi menyambung hidup. Bahkan data Dinas Sosial (Dinsos) DKI mencatat sedikitnya 4.023 anak di Jakarta menghabiskan masa kanak-kanaknya di jalanan.   Pengerahan anak di bawah umur, memang dinilai efektif untuk menarik simpati belas kasih dari para dermawan.   Seperti diungkapkan Armasih, 39, dengan mengerahkan kedua anaknya Sofyan, 14 dan Rafi, 4, dirinya bisa membawa pulang tidak kurang dari Rp100 ribu setiap harinya. Jika dikalkulasikan dalam sebulan, maka warga Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara ini mampu maraup uang sebesar Rp3.1 juta. Jumlah tersebut setidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 yang sebesar Rp3,1 juta perbulan.   Jika data Dinas Sosial (Dinsos) DKI menyebutkan saat ini terdapat sekitar 18.387 pengemis yang tersebar di 72 titik lokasi di antaranya di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cilandak, Tomang dan Perempatan Harmoni, persimpangan Senen, persimpangan Fatmawati. Maka akan diperoleh nilai perputaran uang yangmencengangkan hingga sekitar Rp1,8 miliar setiap harinya atau sekitar Rp56,9 miliar perbulannya.   Oleh karena itu, tidak heran meski di Jakarta terdapat Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang diantaranya mengatur keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak menyurutkan langkah pengemis masuk ke ibukota. Bahkan keberadaan mereks justru diprediksi akan terus bertambah, terutama saat memasuki bulan puasa hingga lebaran yangditaksir mencapai sekitar 3.000 orang.   Dalam peraturan tersebut tegas tertera pemberian sanksi terhadap pelanggar baik pengemis maupun pemberi sedekah. Sanksi tersebut yakni denda maksimal Rp5 juta atau kurungan maksinal 6 bulan.   Kepala Dinas Sosial DKI, Masrokhan, menyatakan untuk mengantisipasi kedatangan mereka, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kebanyakan para pengemis musiman tersebut berasal dari daerah Cirebon, Indramayu, Bogor, Sukabumi dan Tangerang. (guruh) (poskotanews.com)

Editor: admin metro

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X