METROPOLITAN - Direktur PT Wahyu Bella Pratama Kasdi melayangkan sanggahan ke Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor tertanggal 30 Mei 2016, kemarin. Sanggahan tersebut dilayangkan Kasdi karena menolak Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi atau pembelian gedung gudang (lelang ulang). Surat sanggahan terdiri dari tiga lembar penjelasan. Halaman pertama berisi maksud dan tujuan sanggahan beserta dasar hukum yang digunakan perusahaan penggugat. Di halaman kedua, berisi fakta dan data yang dikutip dari lpj.net mengenai data administrasi badan usaha dan data Surya selaku pemenang lelang. klasifikasi badan usaha milik PT Lian
Di halaman terakhir, Kasdi mencoba menyimpulkan fakta dari data milik PT Lian Surya. Menurut Kasdi, PT tersebut tidak bisa dijadikan pemenang pada paket pekerjaan belanja modal yang telah berlangsung. Sebab, dirinya beranggapan PT Lian Surya tidak memiliki kemampuan dasar yang cukup sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK). “Oleh karena itu, paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi atau pembelian gedung gudang harus dinyatakan gagal. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010,” katanya.
Atas sanggahan tersebut, dirinya berharap KLPBJ Kabupaten Bogor mempertimbangkan hasil lelang. Menurut Kasdi, jika lelang tetap dilanjutkan dan menunjuk PT Lian Surya sebagai pemenang pada paket tersebut, dirinya menganggap panitia telah melakukan rekayasa. “Kalau tetap dilanjutkan, panitia sama saja menghalangi terjadinya persaingan yang sehat,” terangnya.
Terpisah, Kepala KLPBJ Budi Cahyadi Wiryadi mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak lantaran masih mempelajari surat sanggahan yang dilayangkan PT Wahyu Bella Pratama. Setelah itu, dirinya mengaku baru bisa menjelaskan permasalahannya. “Insya Allah semua sudah sesuai prosedur. Saya akan pelajari dulu sanggahannya baru nanti bisa dijelaskan,” kata Budi kepada Metropolitan, kemarin.
(fin/b/ ram/run)