Metropolitan. id - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka tabir peran Sunny Tanuwidjaja di kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Margarito, peran khusus ahli Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat mengungkap fakta-fakta baru di persidangan. Pasalnya, terdapat sebuah percakapan antara Sunny dengan Mohamad Sanusi soal Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kita mesti dapat dulu fakta peran-peran si Sunny, untuk selanjutnya mengarah ke Ahok. Fakta itu mesti dicari. Karena itu, penyidik harus membuka fakta-fakta baru," ucap Margarito, Selasa (26/7/2016).
Diketahui sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan staf khususnya menjadi saksi di persidangan kasus suap reklamasi teluk Jakarta dengan terdakwa Bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Margarito melihat, dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK belum sepenuhnya membuka fakta-fakta soal reklamasi antara Pemprov DKI dan pihak pengembang.
"Memang belum ada yang dapat terungkap dalam persidangan, kecuali kalau penyidik mempunyai bukti lain yang dapat diungkap di persidangan," ujarnya.
Sumber:okezone