Metropolitan. id - Komisi VIII DPR menggelar rapar kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa untuk membahas tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Yohana menganggap, Perppu ini penting untuk disahkan oleh DPR. Untuk penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jadi eksekutor kebiri, hal itu akan disiasati dengan mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah (PP).
"Itu saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP. Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips. Akan ada PP itu," kata Yohana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Hal yang penting sekarang, kata Yohana, adalah pengesahan para wakil rakyat atas Perppu tersebut. Hal itu didasari tujuan pembuatan Perppu untuk menekan kekerasan terhadap anak.
"Yang penting kita sekarang desak artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mengesahkan Perppu ini karena ini tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak dan ini jadi kado untuk Hari Anak Nasional yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak," tegasnya.
Apakah pemerintah masih menginginkan dokter jadi eksekutor kebiri? "Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," tuntasnya.
sumber:okezone