Ombudsman mendesak kepastian itu secepatnya diumumkan ke masyarakat. ”Kami juga berharap itu (potensi persoalan hukum) diantisipasi, jangan sampai mengganggu akibat hukum kalau seseorang berstatus terdakwa,” bebernya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya masih berpegang pada UU Pemda dan dakwaan Ahok dalam sidang penistaan agama. Tjahjo yang kemarin dipanggil Ombudsman menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum memutuskan memberhentikan Ahok atau tidak.
”Saya juga pernah memutuskan gubernur yang terdakwa tapi dituntut 4 tahun tidak diberhentikan. Saya harus adil. Itu di Gorontalo,” jelasnya.
Sebagai catatan, kembalinya Ahok menjabat sebagai gubernur seiring dengan habisnya masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang diduduki Sumarsono, dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri.
Ahok otomatis kembali menjadi gubernur lantaran masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Jakarta belum habis.
Terkait pemberhentian kepala daerah yang mestinya bisa mengacu kualifikasi memecah belah NKRI, politikus PDIP ini menjawab diplomatis.
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan menafsirkan kategori itu. ”Itu kewenangan pengadilan. Itu (memecah belah NKRI) dalam konteks apa, potensi apa ?,” tanyanya.
Tjahjo mengungkapkan, dari aspek yuridis semua keputusan pemberhentian kepala daerah tetap harus berpegang pada proses pengadilan.
Pihaknya pun menunggu tuntutan final yang diberikan pengadilan kepada Ahok. Selain itu, pemerintah juga menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).
”Kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum, kami bisa digugat balik,” ungkapnya.
Dia mencontohkan keputusan memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang bupati yang tertangkap tangan kasus narkoba. Diskresi pemberhentian kepala daerah itu digugat sampai sekarang.
”Saya terus digugat di tingkat banding kasasi. Saya kalah terus di pengadilan,” paparnya tanpa mau menyebutkan siapa bupati yang menggugatnya itu.
SUMBER : jpnn