Rabu, 31 Mei 2023

Ini 3 Solusi Hadapi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

- Jumat, 24 Maret 2017 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - MV Caledonian Sky pada awal Maret lalu kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Kandasnya kapal pesiar ini berdampak pada rusaknya terumbu karang pada kawasan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun telah bertindak cepat untuk mengatasi kerusakan terumbu karang ini. Tim khusus pun telah diterjunkan ke lokasi.

"Saya akan panggil Dirjennya karena memang dua dirjen yang menangani di Raja Ampat, satu Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan, yang satu lagi Dirjen Penegakan Hukum, mereka turun bareng tapi dengan langkah-langkah berbeda," tutur Siti Nurbaya di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Dirjen Pengendalian, Pencemaran, dan Pemulihan Lingkungan bertugas untuk melakukan identifikasi lapangan. Laporan luas kerusakan yang diterima pun semakin meluas.

"Saya sudah dilaporkan juga sudah ketemu angkanya mula-mula kan 1.600 (meter persegi), jadi 13 ribu (meter persegi), jadi 22 ribu (meter persegi). Kalau enggak salah angkanya terakhir itu 16 ribuan (meter persegi). Cukup detail, cukup rinci dapatnya dan tim terpadunya juga membuat secara rinci dan sebanyak banyaknya," ungkapnya.

Dirjen penegakan hukum pun tengah menyiapkan hitung-hitungan pada persoalan ini. Melalui perhitungan inilah pemerintah nantinya akan memutuskan tindakan yang akan diambil.

"Kemudian dasar hukum apa yang akan dipakai kemudian pertimbangan yang akan ditawarkan oleh orang-orang itu kemudian mana yang kita harus dan akan tempuh, itu yang sekarang sedang diformulasikan," ungkapnya.

Menurut Siti, terdapat 3 pandangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satunya adalah ganti rugi melalui asuransi.

"Memang ada 3, bukan pilihan ya artinya pandangan yang muncul apakah terkait dengan kerjasama untuk pemulihan ataukah misalnya dengan menyerahkan kepada asuransi untuk menyelesaikan atau dengan penegakan hukum langsung dengan pengaduan dengan maju ke pengadilan internasional," jelasnya.

Pemerintah pun masih akan mengaji ulang pandangan ini. Namun, pemerintah menginginkan agar masalah ini dibawa ke ranah hukum.

"Itu semua sedang dipelajari. Tapi kita cenderung maju ke pengadilan aja," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa ganti rugi ini akan diurus oleh perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh perusahaan kapal tersebut.

MV Caledonian Sky pun telah menunjuk GA Insurance yang merupakan anggota asosiasi P&I Clubs (Protection and Indemnity Insurances) atau perkumpulan internasional perusahaan asuransi kerugian pada sektor kemaritiman.

SUMBER : okezone

Halaman:

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X