METROPOLITAN - Dua tahun sudah sertifikat larasita dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi belum juga selesai. Sejumlah warga pun berdatangan mengadu ke Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, untuk mempertanyakannya. Mereka mengancam akan melaporkan hal ini ke polisi. Alhasil, para Perangkat Desa Nanggerang dipusingkan dengan hal tersebut. Padahal sebagian dari 45 sertifikat sudah selesai, sementara sisanya belum. Hal ini akhirnya mengundang kecemburuan sosial dari warga.
Sekretaris Desa (Sekdes) Nanggerang Unang mengatakan, warga datang ke kantornya marah-marah mempertanyakan sertifikat. “Warga datang berulang kali. Sementara dari BPN belum juga ada kabarnya,” imbuhnya. Menurut Unang, dari 45 sertifikat, yang tersisa hanya 12. Tetapi dirinya tidak tahu entah kapan sertifikat itu selesai. Ia sudah mengumpulkan berkas ke BPN pada Januari hingga Maret 2015, sementara sampai April 2017 belum juga selesai. “Ini ada apa? Kok sertifikat ini sudah dua tahun belum selesai juga,” kata Unang menirukan keluhan warga.
(lie/hp/ram/run)