Rabu, 31 Mei 2023

Simulasi Perhitungan BPHTB

- Rabu, 16 Mei 2018 | 19:00 WIB

-
METROPOLITAN  -  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah. BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah. SUMBER : liputan6.com

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X