METROPOLITAN - Realisasi pajak daerah bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga semester I di Kota Sukabumi tahun 2018 dikategorikan paling awal terhimpun. Bahkan sudah mencapai 124,43 persen atau sudah melebihi target 24,43 persen dari target Rp8 miliar per tahunnya. Disusul pajak reklame yang sudah masuk sebesar 87,40 persen dari terget Rp820 juta. ”Dua bidang ini masuk paling awal dibandingkan pajak lainnya. Kami optimis target pajak secara keseluruhan dapat dicapai, bahkan bisa melebihi target yang ditetapkan,” ujar Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Unang Djunaedi Djuminta, kemarin. Ia menjelasakan, realisasi pajak daerah secara keseluruhan sudah mencapai 70,94 persen atau Rp25,5 miliar lebih. Artinya target pajak yang ditetapkan sampai akhir tahun sebesar Rp35,9 miliar lebih. ”Sekarang tinggal sebesar 29,06 persen atau Rp10,4 miliar lagi,” ungkapnya. Unang merincikan, realisasi pajak daerah yang tercatat terdiri dari pajak hotel sebesar 52,49 persen dari target sebesar Rp2,5 miliar lebih, pajak restoran 61,43 persen dari terget Rp7,1 miliar, pajak hiburan 50 persen dari target Rp800 juta dan pajak penerangan jalan 61,64 persen dari target Rp8 miliar. Selanjutnya, pajak parkir 59,4 persen dari target Rp330 juta, pajak air bawah tanah 53 persen dari terget Rp144 juta, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 43 persen dari target Rp8,2 miliar dan BPHTB 124,43 persen atau sudah melebihi target sebesar 24,43 persen dari target Rp8 miliar. ”Kami yakin di 2018 pajak mampu masuk melebihi target. Karena jika melihat data saat ini saja tinggal beberapa persen lagi,” pungkasnya. (lan/ade/yok/run)