METROPOLITAN - Tiga kuli bangunan jatuh setelah kanopi yang menempel di bagian atas bangunan copot dan menimpanya saat berdiri di atas pelat besi. Satu pekerja tewas, satu orang selamat dan satu lainnya masih proses evakuasi atau hilang.
Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 08:30 WIB itu bermula saat tiga pekerja, Gareng, Sobirin dan Bisri, berada di bagian belakang bangunan tepat di atas Sungai Cicatih, Kompleks Pertokoan Cibadak, Sukabumi. "Saya nggak melihat langsung. Tiga teman saya itu memang bagian mengerjakan di belakang, sementara saya di depan. Tiba-tiba ada suara benda jatuh. Saya langsung merasa itu teman-teman saya jatuh," kata Sobari (33), salah seorang teman korban, kemarin.
Pekerja bernama Gareng ditemukan selamat oleh warga. Menyusul kemudian Bisri yang sempat tertimbun kanopi ditemukan tewas. "Gareng selamat, sementara Bisri meninggal di tempat. Satu lagi teman saya, Sobirin, belum diketahui nasibnya. Posisi mereka berada di sungai, sempat tertimbun kanopi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahaan dan Rescue dari Damkar Kabupaten Sukabumi, Untung Waluyo, mengaku saat ini petugas masih melakukan evakuasi pencarian satu korban yang masih belum ditemukan. "Kita masih melakukan upaya pencarian dengan tim gabungan relawan. Dugaan sementara, korban terbawa arus sungai," katanya.
Terpisah, Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman menjelasakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan upaya pencarian korban serta memasang garis polisi di ruko yang sedang dibangun. "Begitu mendapatkan laporan, kita bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Dugaan sementara, konstruksi bangunan tidak kuat menahan beban sehingga ambruk," kata Suhardiman.
Setelah mencari keterangan beberapa saksi, tuturnya, pihaknya mengamankan dua orang dalam insiden tersebut. Di antaranya pemilik ruko dan pemborong bangunan untuk dimintai keterangan. "Dugaan sementara, konstruksi tidak kuat menahan beban hingga roboh ke sungai karena bangunan berdiri di bantaran sungai. Diduga ada kelalaian keselamatan kerja. Sementara kedua orang yang diamankan disangkakan KUHP 359 dan UU Konstruksi No 2 Tahun 2018," pungkasnya. (dtk/can/ade/rez/run)