Kamis, 30 Maret 2023

Berkaca Pada Kasus Ahok, FUI Minta MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Anjing Masuk Masjid

- Selasa, 30 Juli 2019 | 19:15 WIB

METROPOLITAN.id - Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Bogor mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di Komplek Pemda Cibinong, Selasa (30/7). Mereka meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait larangan membawa anjing ke dalam masjid seperti yang viral pada kasus di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus SM, perempuan pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh belum bisa diproses karena Kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor. Atas dasar itu, dirinya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait larangan anjing dibawa kedalam masjid karena pihak kepolisian dan kejaksaan pastinya membutuhkan itu jika berkaca pada kasus Ahok. "Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri, tapi setelah ada pendapat hukum dari pak Kyai Haji Maruf Amin sebagai ketua umum MUI, maka proses hukum itu berlangsung. Makanya perlu fatwa," kata Al Khaththath. Menurutnya, fatwa itu juga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. "Memang selama ini praktik hukum di Indonesia, pemerintah hanya memperhatikan fatwa MUI. Jadi kalau ada fatwa MUI dalam hal ini, pasti akan menjadi sesuatu yang signifikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan," ungkapnya.
-
Di tempat yang sama, Ketua mui kabupaten bogor, KH Mukri Aji menjawab permintaan FUI dengan santai. Menurutnya, selama ini MUI sudah berkordinasi dengan Polres Bogor untuk terus mengawal proses hukum kasus ini. Ia juga mengaku sudah menitipkan pesan kepada Kapolres agar kasus ini berjalan sesuai aturan hukum agar umat tidak terprovokasi dan terpecah. "Saya memang sudah meminta langsung ke Kapolres untuk menegakkan hukum agar umat Islam tidak terbawa oleh provokasi dari manapun dan terbelah," jelas ujar Mukri Aji. Terkait dengan permintaan dikeluarkannya fatwa, Mukri Aji mengaku tidak bisa begitu saja mengeluarkannya. MUI harus menggelar pleno terlebih dahulu dan melalui proses yang panjang. "Dalam membuat fatwa kan dikuatkan di MUI provinsi lalu dibawa pusat. Lalu ke ijtihad ulama jomisi fatwa dan menjadi fatwa nasional. Kalau fatwa kan harus diuji dulu," terangnya. Selain itu, MUI berharap jika kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat membuka pintu agar ummat dapat menyaksikan jalannya proses persidangan. (cr2/fin)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X