METROPOLITAN - Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung. "Artinya kita kan pengen yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... yaa begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi. "Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia. Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019. Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung. Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu. "Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).