METROPOLITAN - Seorang warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berinisial IH, dilaporkan ke Polresta Bogor, oleh pelapor berinisial YI.
YI, yang merupakan karyawan Swasta alsal Kecamatan Citeureup, melaporkan IH atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan IH kepadanya.
Kuasa Hukum YI, Supriantona Siburian menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu dari adanya penagihan hutang oleh pelapor, kepada istri terlapor pada 31 Januari 2020 lalu.
Ketika itu pelapor bersama kakaknya datang ke kediaman terlapor, di Kecamatan Tanah Tanah untuk menagih hutang.
"Iya awalnya pelapor datang baik-baik untuk menagih tanggung jawab soal hutang piutang," jelas Anto, sapaan akrabnya saat ditemui di Mako Polreata Bogor Kota, Jumat (07/02).
Anto mengatakan, awalnya istri terlapor bersama pelapor dan saksi sedang berbicara baik-baik soal hutang piutang.
Nanun tiba tiba IH datang dan langsung mengusir pelapor yang akan menaguh hutang, tanpa sebab dan alasan yang jelas.