METROPOLITAN - Polres Metro Bekasi mulai menguji coba sistem tilang elektronik, terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Uji coba yang dilakukan sejak Rabu 11 Maret 2020, menggunakan mekanisme yang sama untuk pengendara roda empat. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran. "Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2020). Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir. "Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," katanya. Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. "Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," katanya. Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, mengoperasikan telefon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur. "Nah kalau motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," ujarnya. Hendra mengatakan, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri. Di SGC, terdapat tiga kamera yang mengarah ke segala titik. Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. BERITA:https://megapolitan.okezone.com/read/2020/03/12/338/2182060/uji-coba-tilang-elektronik-motor-di-cikarang-bekasi-berikut-mekanismenya