METROPOLITAN - Masjid Agung Kota Sukabumi meniadakan sementara waktu pelaksanaan salat Jumat. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau corona yang didasarkan pada Maklumat Nomor 12:/DKMA-Kosi/III2020. ’’Hasil rapat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan instansi terkait pada Kamis (26/3), Masjid Agung tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan sebagai syarat dibolehkannya pelaksanaan salat Jumat di tengah merebaknya Covid-19,” kata Ketua Bidang Imaroh DKM Masjid Agung Kota Sukabumi Cecep Mansur, kemarin. Sehubungan dengan hal itu, untuk sementara salat Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi ditiadakan, dan jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di masjid terdekat. Juru Bicara Pusat Informasi dan Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana menjelaskan hal tersebut dilakukan lantaran Masjid Agung dikhawatirkan menjadi penularan Covid-19 karena jamaahnya banyak yang dari luar kota. Di sisi lain, ungkap Wahyu, ada sejumlah saran dari dinas terkait pencegahan penularan Covid 19 di sarana ibadah, khususnya terkait salat Jumat. Di antaranya mengikuti protokol kesehatan menggulung karpet, memilah jamaah yang sakit untuk salat di rumah saja, dan menyiapkan sabun atau hand sanitizer di depan masjid. (rol/els/run)